Tugas Kelompok 6, Mata Kuliah : Etika Bisnis
Mata Kuliah : Etia Bisnis
Materi :
BAB 8
- Pengertian Budaya Organisasi dan Perusahaan Hubungan Budaya dan Etika, Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis,
- 1 Karakteristik Budaya Organisasi
- 2 Fungsi Budaya Organisasi
- 3 Pedoman Tingkah Laku
- 4 Apresiasi Budaya
- 5 Hubungan Etika dan Budaya
- 6 Pengaruh etika dan Budaya
- 7 Kendala Mewujudkan Kinerja Bisnis
- BAB 13
- 1.
Korupsi
- 2.
pemalsuan
- 3.
pembajakan
- 4.
diskriminasi gender
- 5.
konflik sosial
- 6.
masalah polusi
Nama Anggota Kelompok :
1. Agung Hary Purnomo (10212354 )
2. Faisal Chanif Aziz ( 12212675 )
3. Muchamad Ansori ( 14212739 )
4. Suntoro Aji ( 17212198 )
BAB 8
Pengertian Budaya
Organisasi dan Perusahaan Hubungan
Budaya dan Etika, Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis,
1
Karakteristik Budaya Organisasi
2
Fungsi Budaya Organisasi
3
Pedoman Tingkah Laku
4
Apresiasi Budaya
5
Hubungan Etika dan Budaya
6
Pengaruh etika dan Budaya
7
Kendala Mewujudkan Kinerja Bisnis
1
Karakteristik Budaya Organisasi yaitu
1. Innovation and Risk Talking (Inovasi dan
pengambilan resiko), adalah suatu tingkatan dimana pekerja didorong untuk
menjadi inovatif dan mengambil resiko
2. Attention to Detail (Perhatian pada
hal-hal detail), dimana pekerja diharakan menunjukkan ketepatan, alaisis, dan
perhatian pada hal detail.
3. Outcome Oritentation (Orientasi pada
manfaat), yang mana manajemen memfokuskan pada hasil atau manfaat dari yang
tidak hanya sekedar teknik dan proses untuk mendapatkan manfaat tersebut.
4. People Orientation (Orientasi pada orang),
dimana keputusan manajemen mempertimbangkan pengaruh manfaatnya pada orang
dalam organisasi.
5. Team Orientation (Orientasi pada tim),
dimana aktivitas kerja di organisasi berdasar tim daripada individual
6. Aggresiveness (Agresivitas), dimana orang
cenderung lebih agresif dan kompetitif daripada easygoing,
7. Stability (Stabilitas), yang mana aktivitas
organisasional tersebut menekankan pada menjaga status quo sebagai lawan dari
pada perkembangan.
2
Fungsi Budaya Organisasi
Budaya
memiliki sejumlah fungsi dalam organisasi.
Batas
Budaya berperan sebagai penentu batas-batas;
artinya, budaya menciptakan perbedaan atau yang membuat unik suatu organisasi dan membedakannya
dengan organisasi lainnya.
Identitas
Budaya memuat rasa identitas suatu organisasi.
Komitmen
Budaya memfasilitasi lahirnya komitmen
terhadap sesuatu yang lebih besar daripada kepentingan individu.
Stabilitas
Budaya meningkatkan stabilitas sistem sosial
karena budaya adalah perekat sosial yang membantu menyatukan organisasi dengan
cara menyediakan standar mengenai apa yang sebaiknya dikatakan dan dilakukan
karyawan.
Pembentuk
sikap dan perilaku
Budaya bertindak sebagai mekanisme alasan
yang masuk akal (sense-making) serta kendali yang menuntun dan membentuk
sikap dan perilaku karyawan[Fungsi terakhir inilah yang
paling menarik.
Sebagaimana dijelaskan oleh kutipan berikut, budaya mendefinisikan aturan main:
|
Dalam definisinya, bersifat samar,
tanmaujud, implisit, dan begitu adanya. Tetapi, setiap organisasi
mengembangkan sekmpulan inti yang berisi asumsi, pemahaman, dan aturan-aturan
implisit yang mengatur perilaku sehari-hari di tempat kerja... Hingga para
pendatang baru mempelajari aturan, mereka tidak diterima sebagai anggota
penuh organisasi. Pelanggaran aturan oleh pihak eksekutif tinggi atau
karyawan lini depan membuat publik luas tidak senang dan memberi mereka
hukuman yang berat. Ketaatan pada aturan menjadi basis utama bagi pemberian
imbalan dan mobilitas ke atas.
|
3
Pedoman Tingkah Laku
Antara manusia dan kebudayaan terjalin
hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa
manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir semua tindakan manusia itu
merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan
merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil.
Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar.
Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi,
sosialisasi, dan enkulturasi.
Selanjutnya hubungan antara manusia
dengan kebudayaan juga dapat dilihat dari kedudukan manusia tersebut terhadap
kebudayaan. Manusia mempunyai empat kedudukan terhadap kebudayaan yaitu sebagai
:
- Penganut kebudayaan
- Pembawa kebudayaan manipulator kebudayaan
- Pencipta kebudayaan
Hal yang dilakukan oleh manusia inilah
kebudayaan. Kebudayaan yang digunakan manusia dalam menyelesaikan
masalah-masalahnya bisa kita sebut sebagai way of life, yang digunakan individu
sebagai pedoman dalam bertingkah laku.
4
Apresiasi Budaya
Istilah
apresiasi berasal dari bahasa inggris "apresiation"
yang berarti penghargaan,penilaian,pengertian. Bentuk itu berasal dari kata
kerja " ti appreciate" yang berarti menghargai, menilai,mengerti
dalam bahasa indonesia menjadi mengapresiasi. Apresiasi budaya adalah
kesanggupan untuk menerima dan memberikan penghargaan, penilaian, pengertian
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Kebudayaan
perlu diapresiasi dengan harapan kita sebagai manusia dapat memperlihatkan rasa
menghargai karya yang dihasilkan dari akal dan budi manusia. Apresiasi
diperlukan untuk tetap menjaga nilai-nilai budaya yang ada agar tetap hidup dan
selalu lestari, juga dapat dikembangkan menjadi lebih baik. Melalui apresiasi,
seorang pencipta dapat memperoleh masukan, ide, saran, kritik, dan pujian untuk
karyanya. Melalui ide, saran, masukan, dan kritik tersebut jugalah para
pencipta diharapkan dapan membuat karya yang lebih baik lagi.
5
Hubungan etika dan budaya
Etika merupakan standar moral yang menyangkut
baik-buruk dan benar-salah
Etika bisnis
meliputi:
a.
Etika perusahaan
i.
Hubungan perusahaan dengan karyawan sebagai satu kesatuan dengan
lingkungannya
b.
Etika kerja
i.
Hubungan antara perusahaan dengan karyawan
c.
Etika perorangan
i.
Hubungan antar karyawan
Akhirnya kita harus
mengetahui ada banyak bukti bahwa sebagian besar orang akan menilai perilaku
etis dengan menghukum siapa saja yang mereka persepsi berperilaku tidak etis,
dan menghargai siapa saja yang mereka persepsi berperilaku etis.Pelanggan akan
melawan perusahaan jika mereka mempersepsi ketidakadilan yang dilakukan
perusahaan dalam bisnis lainnya, dan mengurangi minat mereka untuk membeli
produknya. Karyawan yang merasakan ketidakadilan, akan 168 menunjukan
absentisme lebih tinggi, produktivitas lebih rendah, dan tuntutan upah lebih
tinggi. Sebaliknya, ketika karyawan percaya bahwa organisasi adil, akan senang
mengikuti manajer. Melakukan apapun yang dikatakan manajer, dan memandang
keputusan manajer sah.Ringkasnya, etika merupakan komponen kunci manajemen yang
efektif.
budaya dan etika
sangatlah erat ,dan keduanya mempunyai hubungan, dapat disimpulkan
Contoh kasus
ORDER DAGING SAPI
KASUS PENERAPAN BUDAYA PERUSAHAAN DAN ETIKA BISNIS Seorang pelaku perusahaan
dari Amerika mendapat order daging sapi dari pelaku usaha lain asal Indonesia.
Sebagaimana diketahui, sebagian besar warga Indonesia merupakan penganut agama
Islam. Jadi masalah daging sapi tidak hanya berhubungan dengan standar
kesehatan, tapi juga berkaitan dengan proses penyembelihan hewan ternak yang
harus sesuai dengan syariah. Padahal di Amerika sendiri, proses penyembelihannya
tidak pernah memikirkan urusan tersebut. Perbedaan budaya serta cara pandang
seperti ini mengakibatkan order yang sebenarnya sudah disetujui oleh kedua
belah pihak bisa menjadi batal bahkan berujung pada gugatan. Untuk
mengatasinya, sebelum perjanjian jual beli daging sapi tersebut dibuat
seharusnya juga dicantumkan bahwa pengusaha dari Amerika harus bisa
mendatangkan daging sapi yang proses penyembelihannya dilakukan sesuai dengan
syariah Islam. Selain itu harus melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan
untuk mengeluarkan sertifikat halal. Saat ini kasus bisnis internasional
seperti yang disebut di atas memang sudah jarang terjadi. Tapi masih banyak
sengketa lain yang sumber masalahnya berhubungan dengan budaya dan adat yang
berbeda di masing-masing negara
6
Pengaruh Etika Dan Budaya
Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang
terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya
saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok,
yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya
perusahaan. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi
dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan
perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan
kinerja karyawan.
Terdapat pengaruh yang signifikan antara etika seseorang
dariu tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan
keputusan. Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan pekau
terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh
lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada. Budaya
perusahaan memberikan sumbangan yang sangat berartiu terhadap perilaku etis.
Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam
lingkungan perusahaannya.
7
Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis
Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang
secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku
perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management,
karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah.
Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis, yaitu :
1. Faktor
budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi
yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung.
Bisnis merupakan pekerjaan yang kotor. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa
masyarakat kita memiliki persepsi yang keliru tentang profesi bisnis.
2. Faktor
sistem politik dan sistem kekuasaan yang diterapkan oleh penguasa sehingga
menciptakan sistem ekonomi yang jauh dari nilai-nilai moral. Hal ini dapat
terlihat dalam bentuk KKN.
BAB 13
Memberikan contoh
tentang perilaku bisnis yang melanggar etika
1.
Korupsi
2.
pemalsuan
3.
pembajakan
4.
diskriminasi gender
5.
konflik sosial
6.
masalah polusi
1.Korupsi
Kasus Suap Penanganan
Sengketa Pilkada Akil Mochtar yang Menggurita
JAKARTA, KOMPAS.com -
Kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
telah menggurita. Akil pun diganjar hukuman seumur hidup karena menerima suap
dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK, serta tindak
pidana pencucian uang .
Bahkan, menurut jurnalis senior Harian Kompas yang menulis buku "Akal Akal
Akil", Budiman Tanuredjo, kasus korupsi Akil merupakan salah satu skandal
terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Belum pernah terjadi seorang
hakim yang juga Ketua MK masuk penjara gara-gara terbukti melakukan korupsi dan
pencucian uang yang melibatkan uang sampai ratusan miliar rupiah. Tertangkap
tangan pula.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Akil terbukti menerima suap
sebagaimana dakwaan pertama, yaitu terkait penanganan sengketa Pilkada
Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada
Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000
dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Hakim juga menyatakan bahwa Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan
kedua, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten
Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), dan
menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur
(Rp 10 miliar).
Akil juga terbukti dalam dakwaan ketiga, yaitu menerima Rp 125 juta dari Wakil
Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu
terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven
Digoel, Kota Jayapura, dan KabupatenNduga.
Sejumlah kepala daerah dan juga pihak swasta turut terseret dalam pusaran kasus
Akil. Sebut saja, Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri
Wardana alias Wawan. Keduanya terbukti menyuap Akil terkait sengketa Pilkada
Lebak. Kini keduanya telah divonis penjara, empat tahun untuk Atut dan lima
tahun untuk Wawan.
Berikut kasus sengketa Pilkada di MK yang dijadikan "proyek" oleh
Akil, yang tengah disidik KPK mau pun yang masih "hangat" di
pengadilan Tipikor:
1. Sengketa Pilkada Lebak
Jatuhnya vonis terhadap Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Adiknya, Tubagus
Chaeri Wardana alias Wawan tidak lantas membuat kasus sengketa Pilkada Lebak di
MK ditutup. KPK mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menyeret
mantan kandidat Pilkada Lebak 2013, yaitu Amir Hamzah dan Kasmin sebagai
tersangka.
Amir dan Kasmin diduga bersama-sama Atut dan Wawan menyuap Akil untuk
memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang
diajukan pasangan tersebut. Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan
pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir
mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi Tur Andayani
merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin.
2. Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah
KPK menetapkan Gubernur Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang sebagai tersangka
pada 19 Agustus lalu. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Akil
terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8
miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening
perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis
"angkutan batu bara".
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK
setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli
Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun,
keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli
Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati
dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam
susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki
(ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
2.
Pemalsuan
Kasus Pemalsuan Uang Di Indonesia
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang
terkenal dengan adat istiadat dan kepribadiannya yang luhur. Seiring dengan
perkembangan IPTEK ( Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) banyak orang pandai,
akan tetapi kepandaian tersebut tidak diikuti dengan etikadan moral yang baik
sehingga banyak orang yang memanfaatkan kepandaiantersebut untuk berbuat yang
melanggar aturan negara.
Maraknya berbagai macan jenis kejahatan suatu
bukti bahwa tingkatmoralitas dan akhlak masyarakat sudah mulai berkurang.
Sebagai contoh akhir-akhir ini banyak terjadi aksi-aksi penipuan salah satunya
yaitu maraknya peredaran uang palsu. Peredaran uang palsu ini tidak hanya
melanda pada wargakota bahkan sudah mencapai ke seluruh pelosok tanah air.
Tindak pidana pemalsuan uang merupakan delik formil yaitu delik yang dianggap
telah terlaksana apabila telah dilakukan suatu tindakan yang terlarang.
Dalam delik formil hubungan kausal mungkin
diperlukan pula tetapi berbedadengan yang diperlukan dalam delik materiil,
dengan demikian dikatakan bahwadelik materiil tidak dirumuskan secara jelas,
lain dengan formil yang dilarangdengan dengan tegas adalah perbuatannya. Dalam
delik formil yaitu apabila perbuatan dan akibatnya terpisah menurutwaktu, jadi
timbulnya akibat yang tertentu itu baru kemudian terjadi. Pengaturan ancaman
terhadap tindak pidana pemalsuan uang secara spesifik diatur dalam KUHP
pada pasal 244 dan pasal 245.
Perbedaan kedua pasal tersebut adalah hanya
perbedaan unsur saja, jika pada pasal 245 mengancam pelaku yangdengan sengaja
mengedarkan atau menyimpan uang palsu. Sedangkan pada pasal244 dijelaskan
terhadap ancaman pidana terhadap orang yang dengan sengajameniru atau membuat
uang palsu.Penelitian ini akan difokuskan pada No perkara
1425/PID.B/2005/PN.TNGdengan nama terdakwa Muktar als. Tar bin Muhamad Latif
yang telah tertangkapoleh pihak kepolisian yang dengan sengaja mengedarkan uang
palsu pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) pada tanggal 17 Agustus 2005
di Pasar Cikokol Tangerang.
Penyelesaian Masalah
Diperlukan adanya kerjasarna yang baik antara
aparat Pemerintah, masyarakat sertaaparat penegak hukum dalam rangka upaya
untuk memberantas kejahatan pemalsuan uang, selain itu masyarakat juga
harus tanggap dan bersifat rekatif terhadap segala sesuatu yang
mencurigakan.
Selain itu diperlukan juga undang-undang yang
secara khusus mengatur kejahatan pemalsuan uang sehingga memuat hukuman
yang cukup berat bagi pelanggarnya.
3. Pembajakan
Maling Spesialis Buku Langka
TEMPO Interaktif, Jakarta
- Seorang pencuri spesialis buku dikenai hukuman tiga setengah tahun penjara
akibat menilap buku-buku langka dari sejumlah perpustakaan tersohor Inggris.
William Jacques bukan orang baru dalam dunia
kriminal ini. Sebelumnya, pada 1990-an dia sudah pernah diganjar hukuman empat
tahun penjara karena mencuri sejumlah buku langka dari berbagai perpustakaan
tua di Inggris.
Manuskrip dan buku-buku tua itu umumnya
dikempitnya begitu saja dibalik jaket dari perpustakaan, lalu kabur seperti
pengunjung biasa.
Jacques digelari 'Tome Raider', julukan yang
mengingatkan pada film Hollywood tentang penjarah makam kuno, dan mengantongi
uang senilai £1 juta dari aksi pencurian buku berharga tahun 1990an.
Seperti ditulis wartawan BBC Andrew
McFarlane, Jacques dijatuhi hukuman empat tahun namun hal itu tidak membuatnya
kapok, malah nampaknya terus membuatnya ketagihan.
Sasaran terakhirnya sebelum tertangkap adalah
perpustakaan prestisius milik Royal Horticultural Society. Mulanya dia menyamar
dengan nama palsu Santoro, kemudian dia menjalankan operasinya seperti biasa.
Buku yang hilang adalah edisi langka Nouvelle
Iconographie des Camellias, karangan Ambroise Verschaffelt, namun kemudian
seorang staf perpustakaan mencurigainya.
Meski cara kerjanya terhitung remeh,
kecerdasan dan kelicinannya tak diragukan lagi. Pendidikannya, antara lain,
didapat dari Cambridge dengan studi tentang buku-buku antik dan berharga.
Jacques mulai gemar mencuri buku dengan
menilap koleksi perpustakaan universitas lamanya sendiri.
Antara Oktober 1996 dan Mei 1999, dia mencuri
sekitar 500 buku amat langka serta berbagai pamflet dari Cambridge, British
Library serta London Library.
Banyak di antaranya kemudian dijual melalui
berbagai rumah lelang di Inggris dan mancanegara. Itu membuatnya lebih kaya
ratusan ribu poundsterling. Aksi Jacques baru tercium saat satu dari sekian
buku yang dicurinya sampai ke tangan penjual buku Jolyon Hudson.
Hudson curiga karena melihat pada buku itu
terdapat bekas cap perpustakaan yang biasanya nampak pada sampul buku,
halamannya sudah disobek, seolah ada bekas cap yang dhilangkan dan jilidnya
diubah. Hudson menelusuri jejak buku itu sampai ke British Library hingga
akhirnya polisi dilibatkan dan Jacques diciduk.
Meski buku berharga bukan sasaran jarahan
kebanyakan pencuri, namun menurut Hudson, dari dealer buku Pickering &
Chatto di London, pencurian buku berharga merupakan persoalan serius.
Padahal banyak perpustakaan riset membatasi pengunjungnya hanya dari kalangan
sangat terbatas.
"Ada kalangan yang punya akses ke
perpustakaan seperti ini dan menyebabkan kerugian. Sulit menghentikannya,"
kata Hudson. "[Jacques] sangat ahli. Nampaknya dia bisa menembus
perpustakaan begitu saja dengan meyakinkan."
Pada banyak kasus pencurian, peta atau plat
gambar dalam buku berharga itu disobek lalu dijual.
Menurut Hudson, aksi perusakannya sendiri
sama bahayanya dengan aksi pencuriannya. "Sejarahnya putus... merusak buku
begitu rupa sehingga Anda kehilangan sumbernya," tambahnya.
"Kalau Anda mengambil halaman buku di mana
ada tanda tangan Churchill, Anda akan punya satu buku tua dan satu halaman buku
bertanda tangan tetapi Anda kehilangan konteks bagaimana tandatangan dan buku
itu menjelaskan Churchill dan kapan."
Hudson dan kalangan perbukuan menilai, kasus
pencurian buku tidak ditangani serius. "Bayangkan kalau ada orang menyobek
bagian tandatangan dari sebuah lukisan Monet. Apa orang juga akan mengatakan
itu tidak penting?"
Saking jengkelnya pada merajalelanya kasus
pencurian buku, bulan lalu Liga Penjual Buku Langka membentuk pusat data Buku
Curian.
Liga itu mendorong agar penjual buku,
perpustakaan dan museum, serta pemerintah dan polisi melengkapi rincian tentang
buku yang dicuri, yang nantinya bisa jadi sumber rujukan bila ada kecurigaan
mereka mendapati tawaran buku.
Di Inggris, Asosiasi Penjual Buku Langka
sudah mulai menggulirkan sistem "rantai buku curian" dimana tiap agen
saling bertelepon untuk hingga lima nomor untuk saling mengingatkan adanya
kasus pencurian dan meneruskannya ke buletin asosiasi.
Presiden asosiasi ini, Julian Rota, mengakui
bahwa buku curian bukan cuma dari perpustakaan tapi juga dari anggotanya kini
makin banyak.
4. Diskriminasi gender
Pada tanggal 13 November 2012 Harian Umum
Kompas menurunkan berita dengan judul, “Kasus TKI Langgar Hak Asasi”. Tiga
polisi di Pulau Penang, Malaysia memerkosa SM (25), TKI asal Batang, Jawa
Tengah, setelah menahan SM karena tidak memiliki dokumen. Oleh pemerintah
Indonesia, pemerkosaan ini justru direduksi menjadi tindak pidana biasa.
Migrant Care Wahyu Susilo, Ketua Komisi Nasional Perempuan Yuniyanti Chuzaifah,
dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz serta anggota Komisi I DPR
Efendi Choirie menggugat sikap pemerintah Indonesia tersebut. Dasar argumentasi
keempat tokoh ini adalah tindakan para pelaku telah melanggar hak asasi.
Pemerintah didesak untuk meninggalkan pereduksian tersebut, selanjutnya sebagai
langkah hukum pemerintah mesti menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Ratifikasi Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak
Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sebagai modal perjuangan hak
TKI. Tindakan yang diambil pemerintah dalam kasus ini sebenarnya merupakan
cermin dari sikap masyarakat kita yang kerap kali melihat diskriminasi terhadap
perempuan sebagai hal yang biasa. Walau tidak se-ekstrem kasus pemerkosaan,
namun dalam masyarakat kita terdapat semacam klaim bahwa perempuan mesti berada
di posisi kedua setelah laki-laki. Sebenarnya, perlu ada pembedaan yang jelas
mengenai gender sebagai yang kodrati di satu pihak, dan sebagai hasil
konstruksi pikiran manusia yang tampak jelas dalam budaya di pihak lain. Yang
termasuk dalam hal-hal yang kodrati yaitu perempuan melahirkan dan menyusui
anak, sedangkan laki-laki “tidak”. Dan gender sebagai hasil konstruksi pikiran
yaitu klaim bahwa perempuan bertugas memasak, menjaga anak, dan membersihkan
rumah (tinggal di dalam rumah saja), sedangkan laki-laki dianggap sebagai
pencari nafkah bagi keluarga bahkan bebas keluar rumah kapan saja. Pembedaan
gender dari hasil konstruksi pikiran (kebudayaan) inilah yang patut dikritisi
secara tajam dan kontinu. Menjawabi persoalan diskriminasi gender, Iris Marion
Young, seorang filsuf feminis kelahiran New York, tampil ke atas pentas politik
menawarkan ramuan pikirannya lewat buku bertajuk Justice and the Politics of
Difference (1990). Buah pikirannya semacam sebagai “resep” untuk mengobati
“penyakit masyarakat” tersebut. Ada beberapa tawaran solusi mengenai realitas
diskriminasi terhadap perempuan dari Iris Young yang dapat kita aplikasikan
dalam konteks masyarakat kita. Pertama, Young menegaskan bahwa orang perlu
memperbaiki ketidaksamaan epistemis (pengetahuan). Alasannya, ada orang-orang
tertentu dalam masyarakat yang mengklaim diri sebagai orang yang tahu
menjalankan sistem tertentu. Mereka menempatkan diri pada posisi superior
terhadap yang lain dan mereduksi sistem yang ada guna mencapai keuntungan
pribadi dan mengorbankan kepentingan orang lain dengan klaim demi stabilitas
sistem yang ada. Misalnya, tiga polisi yang melakukan tindakan pemerkosaan atas
TKI dengan alasan siTKI tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap dalam
contoh kasus di atas. Korban biasanya mendiamkan tindak diskriminasi yang
terjadi karena tidak tahu substansi dan proses kerja sistem dan hukum yang
berlaku dalam masyarakat. Menanggapi sikap kritis Young akan realitas ini, maka
hal yang perlu kita buat adalah menyebarkan dan mengajarkan keadilan kepada masyarakat
sesuai situasi konkret yang mereka alami. Memang kita sulit untuk menyamakan
titik mulai epistemis yang telah berbeda, namun kita dapat mengurangi jurang
epistemis yang ada dalam masyarakat mengenai keadilan dan kesetaraan gender.
Kedua, persoalan diskriminasi sering sulit dikenal atau dideteksi karena sudah
terkondisi secara struktural (Otto Gusti Madung: 2011). Artinya, cara pandang
kelompok mayoritas yang menganggap diskriminasi kepada kelompok minoritas dalam
masyarakat sebagai hal yang biasa telah turut memengaruhi cara pandang kelompok
minoritas sehingga kelompok minoritas sendiri “bungkam” menghadapi realitas
ketidakadilan yang terjadi. Kerap kali ketidakadilan yang terjadiSelengkapnya :
5. Konflik social
Merdeka.com - Republik Afrika Tengah
dilanda konflik sektarian sejak tiga tahun terakhir antara penduduk beragama
Kristen dan Islam. Untuk mengurangi tensi ketegangan antara kedua kubu, Paus
Fransiskus hari ini, Senin (30/11) mengunjungi masjid di Ibu Kota Bangui. Agenda
ke masjid ini mengakhiri lawatan tiga hari Sri Paus di Republik Afrika Tengah.
Di masjid itu, Fransiskus akan berdialog dengan tokoh masyarakat muslim.
Pasukan pengawal Vatikan
kerepotan mempersiapkan kunjungan ke masjid itu, karena posisinya ada di bagian
paling rawan Bangui, yakni Distrik PK5. Sri Paus menjadi pemimpin agama pertama
dalam tiga dekade terakhir yang mengunjungi zona perang.
Milisi Kristen selama
setahun terakhir mengisolasi kawasan masjid, sehingga penduduk muslim kesulitan
mengakses sembako dan obat-obatan ke kawasan PK5.
"Kami bagaikan
terpenjara di ruang terbuka. Kami tidak bisa ke rumah sakit, anak-anak kami
tidak bisa sekolah," kata Imam Masjid Jami Bangui, Ahmadou Tidjane Moussa
Naibi.
Dalam pidatonya kemarin,
Fransiskus meminta semua pihak di Afrika Tengah menghentikan kontak senjata.
Pemimpin Tahta Suci Katolik itu sebelumnya bertandang ke Istana Negara Afrika
Tengah, disambut langsung Presiden Catherine Samba-Panza.
"Saya sadar betapa
besar godaan membenci orang asing, yang tidak kita kenal, yang bukan bagian
dari kelompok etnis, politik, ataupun agama kita, memang sangat mudah. Saya
harap kita semua dapat menolak godaan itu," kata Sri Paus.
"Saya berharap semua
pihak dapat duduk bersama dalam dialog nasional, membuka lembaran baru negara
ini," imbuh Fransiskus.
Pasukan Perdamaian PBB
sejak tahun lalu menempatkan 12 ribu personil di Afrika Tengah. Separuh
personil selama tiga hari terakhir diperbantukan menjaga keamanan Fransiskus.
Konflik agama Afrika Tengah
pecah pada Maret 2013. Sebagian warga muslim terlibat dalam gerakan pemberontak
menggulingkan mantan presiden Francois Bozize. Pemberontak dari kelompok Seleka
ini sempat menguasai Ibu Kota Bangui selama tiga bulan.
Sebagai balasan, elit
politik loyalis Bozize di Bangui membentuk milisi-milisi kecil dari warga
Kristen. Dampaknya konflik politik berubah jadi perang agama. Setidaknya ribuan
orang tewas selama tiga tahun terakhir, satu juta orang terusir dari kampung
halamannya. Pemeluk Islam adalah minoritas di negara bekas jajahan Prancis itu.
Dari Afrika Tengah, Sri
Paus dijadwalkan meneruskan lawatan ke Uganda dan Kenya. Di masing-masing
negara itu, Fransiskus berupaya menyebarkan pesan perdamaian. Setidaknya, bagi
warga Afrika Tengah, sosok Paus lebih dihormati dibanding politikus.
"Bandit di negara kami
tidak sudi mendengar janji politikus. Tapi saya yakin para bajingan akan
menyimak ucapan Sri Paus," kata Urbain, penduduk Kota Bangui.
6. Masalah polusi
KabarIndonesia - Polusi udara di Jakarta adalah yang
terparah di seluruh Indonesia, sampai-sampai sebagian warga Jakarta
memberikan julukan "kota
polusi"
kepadanya. Munculnya julukan tersebut tentu bukan tanpa alasan sama sekali.
Data-data di bawah ini bisa memberikan gambaran tentang parahnya polusi udara
di Jakarta.
Pertama, dalam skala global, Jakarta adalah kota dengan tingkat polusi terburuk
nomor 3 di dunia (setelah kota di Meksiko dan Thailand). Kedua, masih
dalam skala global, kadar partikel debu (particulate matter) yang
terkandung dalam udara Jakarta adalah yang tertinggi
nomor 9
(yaitu 104 mikrogram per meter kubik) dari 111 kota dunia yang disurvei oleh
Bank Dunia pada tahun 2004. Sebagai perbandingan, Uni
Eropa menetapkan angka 50 mikrogram per meter kubik sebagai ambang batas
tertinggi kadar partikel debu dalam udara. Ketiga, jumlah hari dengan kualitas tidak
sehat di Jakarta semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada
tahun 2002, Jakarta dinyatakan sehat selama 22 hari, sedangkan pada tahun
2003, Jakarta dinyatakan sehat hanya selama 7 hari. Lebih lanjut, berdasarkan
penelitian Kelompok Kerja Udara Kaukus Lingkungan Hidup, pada tahun 2004 dan
2005, jumlah hari dengan kualitas udara terburuk di Jakarta jauh di bawah 50
hari. Namun pada tahun 2006, jumlahnya justru naik di atas 51 hari. Dengan kondisi seperti itu, tidak
berlebihan jika Jakarta dijuluki "kota polusi" karena begitu keluar
dari rumah, penduduk Jakarta akan langsung berhadapan dengan polusi.
Penyebab paling signifikan dari polusi udara di Jakarta adalah kendaraan
bermotor yang menyumbang andil sebesar ±70
persen.
Hal ini berkorelasi langsung dengan perbandingan antara jumlah kendaraan
bermotor, jumlah penduduk dan luas wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data
Komisi Kepolisian Indonesia, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar
di DKI Jakarta (tidak termasuk kendaraan milik TNI dan Polri) pada bulan Juni
2009 adalah 9.993.867 kendaraan, sedangkan jumlah penduduk DKI Jakarta pada
bulan Maret 2009 adalah 8.513.385 jiwa.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penanganan polusi membutuhkan
keterlibatan seluruh masyarakat. Pelaksanaan kebijakan apapun tentu tidak
akan mendatangkan hasil maksimal apabila hanya mengandalkan peran Pemerintah.
Sebagai contoh, aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mencegah polusi
tidak akan banyak berarti tanpa kesadaran masyarakat. Oleh karena itu,
partisipasi masyarakat dan sinergi antara Pemerintah dan masyarakat dalam
perbaikan lingkungan juga perlu digalakkan. Pada dasarnya, banyak warga
Jakarta yang telah memahami persoalan kota mereka dan telah berinisiatif
untuk ikut memperbaikinya. Gerakan "bike
to work" (bersepeda ke tempat kerja) adalah salah
satu contoh bentuk kepedulian warga Jakarta untuk mengurangi emisi kendaraan
bermotor. Kepedulian dan partisipasi warga perlu terus dijaga sebagai aset
penting dalam pemeliharaan kesehatan lingkungan. (*)
|