Nama : Muchamad Ansori
NPM : 14212739
Kelas : 2EA18
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami persembahkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan karuniaNya kepada kami, sehingga
kami dapat menyelesaikan proposal ini. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami
menyampaikan do’a dan terimakasih kepada
seluruh orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta seluruh orang-orang
yang dekat dengan kami selaku anggota koperasi.
Kami menyadari bahwa
tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami.
Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun
sangat kami harapkan dari
pembaca, demi
tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dari penulisan proposal ini.
Bekasi, 18 November 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
- Kata Pengantar…………………………………………………………………… 1
- Daftar Isi…………………………………………………………………………. 2
- Latar belakang masalah………………………………………………………….. 3
- Prinsip …………………………………………………………………………… 4
- Maksud dan Tujuan……………………………………………………………… 4
- Visi &Misi…………………………………..………………………………….. 4
- Jenis kegiatan……………….…………………………………………………… 5.
- Sasaran…………………………………………………………………………… 5
- Waktu & tempat…………………………………………………………………. 5
- Susunan pengurus………………………………………………………………… 6
- Rencana anggaran………………………………………………………………… 7
- Akta pendirian……..…………………………………………………………….
8
- Anggaran dasar………………………………………………….………………. 9
- Anggaran rumah
tangga………………………………………………………… 16
- Berita Acara Rapat……………………………………………………………… 19
- Surat Perizinan………………………………………………............................. 20
- Lembar pengesahan……………………………………………………………. 21
- Penutup………………………...………………………………………………… 22
I.
LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama,
yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan
UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada
hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan
penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang
yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah
kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang
mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi
menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitupun
koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk oleh
mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta
kesejahteraan mahasiswa.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
II.
PRINSIP
Prinsip-prinsip yang dipegang
Koperasi “Mahasiswa Cemerlang” adalah :
1. keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2. Pengelolaan berdasarkan secara
demoktaris
3. Partisipasi aktif dari anggota
4. Pendidikan perkoperasian
5. Kerjasama antar koperasi
6. Pembagian hasil sisa usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa
usahamasing-masing anggota koperasi.
III.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan didirikannya
Koperasi Mahasiswa Cemerlang :
1. Membantu menyediakan kebutuhan
anggota dan masyarakat
2. Melatih anggota dalam mengelola
keuangan koperasi
3. Menciptakan anggota koperasi yang
memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
4. Melatih anggota untuk
berwirausaha
5. Mengembangkan kreatifitas anggota
dengan menyalurkan ide-ide untuk
memajukankoperasi
6. Mempererat tali persudaraan
sesame anggota koperasi
7. Melatih Tanggung jawab anggota
dalam melaksanakan tugas di koperasi
8. Melatih anggota untuk
berorganisasi dan kerjasama antar anggota dalam koperasi
IV.
VISI dan MISI
Visi dan Misi didirikannya Koperasi
“Mahasiswa Cemerlang” :
VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan
Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun
ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
1. menyediakan kebutuhan masyarakat.
2. mewujudkan sumber daya manusia
yang professional dan kompeten dalam
pengelolaan koperasi.
3. Menjadikan koperasi sebagai
tulang punggung perekonomian masyarakat
4. Menciptakan situasi yang kondusif
untuk mendukung kinerja anggota koperasi
V.
JENIS KEGIATAN
Koperasi Mahasiswa Cemerlang adalah koperasi dengan jenis
kegiatan simpan-pinjam.
VI.
SASARAN
Seluruh
Warga dan Masyarakat yang berada di Bekasi dan sekitarnya, khususnya Ruko Niaga
Kalimas. dan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan ingin menciptakan
lapangan pekerjaan sendiri yang mandiri dan kompeten.
VII.
WAKTU DAN TEMPAT
Acara Pembukaan dan Rapat
keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada :
Hari
: Jumat
Tanggal
: 11 November 2013
Waktu
: 09.00-selesai
Tempat
: Aula Mushola Al-Hidayah
VIII.
SUSUNAN PENGURUS KOPERASI “MAHASISWA
CEMERLANG”
1) Pelindung : Muhammad Ansori
2) Penanggung Jawab : Yozi Latul Aini
3) Penasehat : Deryl Nalendra
4) Ketua : Fahmi Fazarudin
5) Sekertaris : 1. Iklima Fitri Rahmatiah
2. Amar Tri W.
6) Bendahara : 1. Winda Novriani
2. Siti Maesaroh
7) Humas : 1. Gina Ramadani
2. Tito Suasono
8) Anggota : 1. Aji Briliant Dewantara
2. Indra Oktavianto
3. Fauzi Rochman
4. Kemal Pradana
5. Lany
Nurwidyastuti
6. Muh.Risky Wahyudi
7. Rafsanjani
8. Reza Andika Putra
9. Ridwan Maulana H
10. Rizkal Purnama
11. Ayu Budi R
12. Syahrul Setia
IX.
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN KOPERASI SIMPAN-PINJAM
No.
|
Nama Anggota
|
Jenis Simpanan
|
Jumlah Simpanan
|
Pokok
|
Wajib
|
Sukarela
|
|
Aji Brilliant D
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 200.000
|
6.000.000
|
2
|
Ambar Tri W
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 350.000
|
6.150.000
|
3
|
Ayu Budi
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 50.000
|
5.600.000
|
4
|
Deryl Nalendra
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 150.000
|
5.950.000
|
5
|
Fahmi Fazarudin
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 120.000
|
5.920.000
|
6
|
Gina Ramadhani
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 50.000
|
5.850.000
|
7
|
Iklima Fitri R
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 90.000
|
5.890.000
|
8
|
Indra Oktavianto
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 110.000
|
5.910.000
|
9
|
Kemal Pradana
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 350.000
|
6.150.000
|
10
|
Lany Nurwidyastuti
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 150.000
|
5.950.000
|
11
|
M.Ansori
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 250.000
|
6.050.000
|
12
|
Rafsanjani
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 70.000
|
5.870.000
|
13
|
Reza Andika
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 50.000
|
5.850.000
|
14
|
Rizkal
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 80.000
|
5.880.000
|
15
|
Siti Maesaroh
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 150.000
|
5.950.000
|
16
|
Syahrul Setya B
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 120.000
|
5.920.000
|
17
|
Tito Suasono
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 170.000
|
5.970.000
|
18
|
Winda Novriani
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 70.000
|
5.870.000
|
19
|
Yozi Latul A
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 60.000
|
5.860.000
|
20
|
Fauzi
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 50.000
|
5.850.000
|
Total
|
Rp. 5.000.000
|
Rp. 111.000.000
|
Rp. 2.690.000
|
118.440.000
|
AKTA
PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM “MAHASISWA CEMERLANG”
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
Alamat :
Pekerjaan
:
2. Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
3. Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
Atas kuasa rapat pembentukan
Koperasi “Mahasiswa Cemerlang“ yang diselenggarakan tanggal 6 Novemeber 2014
ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya
sebagai pengurus Koperasi Mahasiswa Cemerlang :
Dengan
susunan sebagai berikut :
1.
KETUA : Fahmi Fazarudin
2.
SEKRETARIS : Iklima Fitri Rahmatiah
3.
BENDAHARA : Winda Novriani
Kuasa
pendiri menyatakan mendirikan KOPERASI Mahasiswa Cemerlang serta menandatangani
Anggaran Dasar Koperasi Mahasiswa Cemerlang dengan ketentuan sebagai berikut :
ANGGARAN
DASAR
KOPERASI
“MAHASISWA CEMERLANG”
B
A B I
NAMA,
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
1.
Koperasi
ini bernama “KOPERASI MAHASISWA CEMERLANG ” selanjutnya dalam Anggaran Dasar
ini disebut Koperasi Mahasiswa Cemerlang
2.
KOPERASI
MAHASISWA CEMERLANG ini berkedudukan di :
a)
Jalan
/ Kelurahan : Plaza Kalimas Blok D, Jl. Inspeksi Saluran Kalimalang.
b)
Kecamatan : Bekasi Tmur
c)
Kota : Bekasi
d)
Propinsi : Jawa Barat
3.
Wilayah
keanggotaan koperasi Mahasiswa Cemerlang ini meliputi : Wilayah Bekasi dan
sekitarnya.
4.
KOPERASI
Mahasiswa Cemerlang dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam maupun
diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota pada Tanggal 5 November
2013
B
A B II
LANDASAN,
ASAS DAN PRINSIP
Pasal
2
KOPERASI
Mahasiswa Cemerlang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal
3
1.
KOPERASI
Mahasiswa Cemerlang melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
KOPERASI yaitu :
a)
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b)
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c)
Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d)
Kemandirian.
e)
Pendidikan
PerKoperasian.
f)
Kerja
sama antar Koperasi.
2.
KOPERASI
Mahasiswa Cemerlang sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang
mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya
atas dasar prinsip-prinsip KOPERASI seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan
kaidah-kaidah usaha ekonomi
B
A B III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
4
Tujuan
didirikan Mahasiswa Cemerlang adalah untuk :
1.
Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah
kerja pada umumnya.
2.
Menjadi
gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
Pasal
5
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KOPERASI Mahasiswa Cemerlang menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
kegiatan usaha Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha
lainnya:
a)
Menghimpun
simpanan berjangka dan tabungan KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dari anggota dan
calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b)
Memberikan
pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya
2.
Melaksanakan
kegiatan usaha pemasaran / distribusi
3.
Melaksanakan
kegiatan usaha jasa
4.
Mengadakan
pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan
pengembangan usaha anggota.
5.
Dalam
hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, KOPERASI Mahasiswa
Cemerlang dapat membuka peluang usaha dengan bukan anggota.
6.
Dalam
rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai
dengan ayat (6), KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dapat melakukan kerjasama dengan
Koperasi dan Badan Usaha lainnya baik didalam negeri maupun diluar wilayah
Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
7.
KOPERASI
Mahasiswa Cemerlang dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan ditempat lain,
baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau
perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota, sedangkan untuk kegiatan
Unit Simpan Pinjam dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu,
Kantor Kas di wilayah keanggotaannya.
8.
Ketentuan
mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga atau Peraturan Khusus Simpan Pinjam.
9.
KOPERASI
Mahasiswa Cemerlang harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness
Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dan disahkan oleh Rapat
Anggota.
B
A B IV
KEANGGOTAAN
Pasal
6
Persyaratan
yang dapat diterima menjadi anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang adalah sebagai berikut :
1.
Warga
negara Indonesia
2.
Memiliki
kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha KOPERASI Mahasiswa Cemerlang
3.
Memiliki
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (tidak berada dalam perwalian
dan pengampuan).
4.
Bersedia
membayar simpanan pokok sebesar Rp. 250.000 dan simpanan wajib yang besarnya
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota
5.
Menyetujui
isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku
pada Koperasi Mahasiswa Cemerlang.
Pasal
7
1.
Keanggotaan
KOPERASI Mahasiswa Cemerlang diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menanda
tangani Buku Daftar Anggota Koperasi Mahasiswa Cemerlang.
2.
Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud
ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
3.
Keanggotaan
KOPERASI Mahasiswa Cemerlang tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun
dengan cara apapun.
4.
KOPERASI
Mahasiswa Cemerlang secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai Anggota
Luar Biasa.
5.
Anggota
Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau
WNI bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan
ekonomi yang diusahakan oleh KOPERASI Mahasiswa Cemerlang namun tidak memenuhi
semua syarat sebagai anggota.
Pasal
8
Setiap
anggota berhak :
1.
Memperoleh
pelayanan dari Koperasi Mahasiswa Cemerlang
2.
Menghadiri dan berbicaran dalam Rapat Anggota.
3.
Memiliki
hak suara yang sama.
4.
Memilih
dan dipilih menjadi Pengurus dan atau Pengawas.
5.
Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Mahasiswa
Cemerlang Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal
9
Setiap
anggota mempunyai kewajiban :
1.
Membayar
Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
atau diputuskan Rapat Anggota.
2.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha Koperasi Mahasiswa Cemerlang
3.
Mentaati
ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Mahasiswa Cemerlang
4.
Memelihara
serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Mahasiswa Cemerlang
Pasal
10
1.
Bagi
mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara
formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menanda
tangani buku daftar anggota dan atau belum membayar seluruh simpanan pokok
termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam ART berstatus
sebagai calon anggota.
2.
Calon
anggota memiliki hak :
a)
Memperoleh
pelayanan dari Koperasi Mahasiswa Cemerlang
b)
Menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota.
c)
Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Mahasiswa Cemerlang
3.
Setiap
calon anggota mempuyai kewajiban :
a)
Membayar
Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
b)
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha Koperasi Mahasiswa Cemerlang.
c)
Mentaati
ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Mahasiswa Cemerlang
d)
Memelihara dan menjaga nama baik dan
kebersamaan dalam Koperasi Mahasiswa Cemerlang.
Pasal
11
1.
Keanggotaan
berakhir, apabila :
a)
Anggota
tersebut meninggal dunia.
b)
Koperasi
Mahasiswa Cemerlang membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintahan
c)
Berhenti
atas permintaan sendiri, atau
d)
Diberhentikan
oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau
melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Mahasiswa Cemerlang
2.
Anggota
yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat
Anggota.
3.
Simpanan
pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
4.
Berakhirnya
keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
B
A B V
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
13
1.
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Mahasiswa
Cemerlang
2.
Rapat
Anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dilaksanakan untuk menetapkan:
a)
Anggaran
Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART
b)
Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Mahasiswa
Cemerlang
c)
Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d)
Rencana
Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa Keuangan Syariah, serta pengesahan
laporan keuangan.
e)
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas
pengawas, tambahan ini bila KOPERASI Mahasiswa Cemerlang mengangkat Pengawas
tetap.
f)
Pembagian
Sisa Hasil Usaha.
g)
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Mahasiswa Cemerlang
3.
Rapat
anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 (satu) tahun.
4.
Rapat
anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang
pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
5.
Rapat
Aggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang tediri dari :
a)
Rapat
Anggota Tahunan (RAT).
b)
Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RA RK dan
RAPB).
c)
Rapat
Anggota Khusus (RA Khusus).
Pasal
14
1.
Rapat
anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah
anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain
dalam Anggaran Dasar ini.
2.
Apabila
qourum sebagimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota
tersebut ditunda untuk waktupaling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan
diadakan pemanggilan kedua kali
3.
Apabila
pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum
tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah
serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu
per tiga) dari jumlah anggot dna keptusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota yang hadir.
4.
Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
15
1.
Pengambilan
keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Dalam
hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota
berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
3.
Dalam
hal dilakukan pemungutan sura, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.
Anggota
yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang
hadir pada rapat anggota tersebut.
5.
Pemungutan
suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri
orang, dilakukan secara tertutup.
6.
Keputusan
rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimin
rapat.
7.
Anggota
koperasi mahasiswa cemerlang dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu
hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan semua anggota KOPERASI Mahasiswa
Cemerlang harus diberitahu secarat tertulis dan seluruh anggota KOPERASI Mahasiswa
Cemerlang memberikan persetujuan
mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani
persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak
tertentu.
8.
Pengaturan
selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan
materi rapat anggota harus sudah disampaikan
terlebih dahulu kepada anggota
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal
17
1.
Rapat
Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Mahasiswa Cemerlang, kecuali
Angaran Dasar menentukan lain.
2.
Rapat
anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dan
atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggot
tersebut.
3.
Pemilihan
pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah dari anggota yang
hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau
karyawan Koperasi Mahasiswa Cemerlang
4.
Setiap
Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh
pimpinan dan Sekretaris Rapat.
5.
Berita
Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan
sekretas rapat menjadi bukti yan sah terhadap semua anggota KOPERASI Mahasiswa
Cemerlang dan pihak ketiga.
6.
Penandatanganan
sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat
tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal
18
1.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun
buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
2.
RAT
membahas dan mengesahkan :
a)
Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya.
b)
Neraca
dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember.
c)
Penggunaan
dan pembagian SHU.
d)
Pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas Pengawas.
e)
Rapat
anggota RK dan RAPB membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan dilaksanakan
tiap tahun buku, paling lambat bulan Desember sebelum tahun buku / anggaran
yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh pengurus dan pengawas.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI
“MAHASISWA CEMERLANG”
Menimbang : Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja
organisasi khususnya dalam
Menjabarkan Anggaran Dasar perlu dibutuhkan
Anggaran Rumah
Tanggauntuk
pedoman dalammelaksanakan AD/ART Koperasi
Mahasiswa Cemerlang.
: Bahwa ART ini
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran
DasarKoperasi
Cemerlang
Mengingat
: 1. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian
2. Anggaran Dasar Koperasi Cemerlang
3. Keputusan Rapat Pengurus tanggal 5 November
2013
Mendengarkan : Pendapat dan saran dari Pembina
dan Anggota dalam Rapat Khusus
Pembahasan
ART koperasi Mahasiswa Cemerlang
Memutuskan
:
Menetapkan : Anggaran Rumah Tangga Koperasi Mahasiswa Cemerlang sebagai berikut
Pembukaan
Bahwa
berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Mahasiswa Cemerlang ada pasal- pasal yang perlu dijelaskan dalam
bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun adanya anggaran rumah tangga koperasi
mahasiswa cemerlang.
Bahwa ART ii merupakan penjabaran
dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan
kinerja organisasi dengan mngatur tata
kerja untuk memberikan pedoman kepada
pengurus dan anggota dalam menjalankan
roda organisasi Koperasi mahasiswa cemerlang,
sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.
Pasal
7
Ayat
3
Pelayanan
Koperasi
Pelayanan terhadap anggota koperasi
:
1.
Pinjaman
untuk anggota :
a)
Mengajukan
permohonan pinjaman ditandatangani oleh pengurus ( ketua dan bendahara )
b)
Besar
pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan jasa 1% flat selama 10x cicilan
(10bulan) ditambah provisi ½ & setiap kali pinjaman
c)
Apabila
belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan
provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan
Pasal
19
Keanggotaan
Keanggotaan berakhir bilaman anggota
:
1.
Jelas
2.
Jelas
3.
Diberhentikan
oleh pengurus karena :
a)
Jelas
b)
Tidak
ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan
melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut :
Yang
dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi Mahasiswa Cemerlang adalah
-
Tidak
ikut menghadiri undangan RA/RAT koperasi Mahasiswa Cemerlang.
-
Tidak
menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI koperasi Mahasiswa Cemerlang.
-
Tidak
mengikuti kegiatan/program PKP-RI koperasi Mahasiswa Cemerlang yang telah
disetujui oleh RA/RAT.
Yang dimaksud melalaikan kewajiban selama 3
bulan berturut-turut adalah:
-
Tidak
membayar iuran wajib selama 3 bulan berturut-turut
-
Tidak
melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut.
-
Tidak
melaksanakan kewajiban membayar cicilan dan jasa koperasi Mhasiswa Cemerlang
selama 3 bulan berturut-turut.
Pasal
37
1.
Jelas
2.
Pemilihan
pengawas dapat ditentukan secara demokratis dan tata cara pemilihan diatur
oleh ART.
Tata
cara pemilihan pengawas :
a)
Pemilihan
pengawas dapat ditentukan oleh Tim yang disetujui oleh 50% lebih satu dari peserta
yang hadir.
b)
Figur
yang dapat dipilih sebagai pengawas harus mewakili dari koperasi Primer Pegawai
RI yang telah menjadi anggota koperasi Mahasiswa Cemerlang.
Pasal 45
Manager dan
Karyawan
1.
Tata
cara dan persyaratan mengangkat manager :
a)
Manager
yang dipilih harus mempunyai kredibilitas tentang perkoperasian.
b)
Manager
harus mempunyai jaminan kepada koperasi.
c)
Besarnya
jaminan harus sebanding dengan asset.
d)
Manager
dapat diberhentikan olehbpengurus atau pengawas apabila terbukti melanggar
perjanjian yang telah disepakati bersama.
e)
Gaji
manager dapat diperhitungkan dengan system prosentase dari hasil usahanya maksimal
dan atas persetujuan RA/RAT.
2.
Tata
cara pengangkatan karyawan :
a)
Pegawai
berhak mengangkat dan memberhentikan karyawan.
b)
Karyawan
yang diangkat harus mendapat persetujuan RA/RAT.
c)
Gaji
karyawan sesuai dengan kemampuan organisasi.
Pasal 50
1.
Setiap
anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi Mahasiswa Cemerlang, dengan simpanan
pokok sebesar Rp. 250.000,00.
2.
Jenis
simpanan yang dapat diambil adalah :
a)
Simpanan sukarela.
b)
Simpanan
berjangka.
3.
Bagi
anggota yang menyimpan di koperasi Mahasiswa Cemerlang minimal Rp. 250.000,00
akan jasa 0,25% per-bulan.
4.
Simpanan
penyertaan usaha :
a)
Simpanan
penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh hasil RA/RAT.
b)
Besarnya
simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
c)
Setiap
anggota yang menyimpan jenis ini akan diberikan keuntungan sebesar 50% setelah
diambil biaya dan sebelum masuk dalam SHU koperasi Mahasiswa Cemerlang.
5.
Simpanan
lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi.
Bekasi, 18 November 2013
PENGURUS KOPERASI MAHASISWA CEMERLANG
Fahmi Fazarudin Iklima
FitriRahmatiah
KETUA SEKERTARIS
BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN - PINJAM (KSP) “Mahasiswa Cemerlang”
Pada hari
Hari Selasa tanggal 4 oktober 2013 telah diselenggarakan Rapat Pendirian
Koperasi Simpan - Pinjam “Mahasiswa Cemerlang” yang dihadiri oleh 20 orang yang
telah menyatakan diri bersedia menjadi anggota pendiri Koperasi, Adapun hasil
keputusan rapat adalah sebagai berikut :
1.
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Menetapkan nama, tempat kedudukan Koperasi dan jenis Koperasi :
Nama : Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) “Mahasiswa Cemerlang”
Tempat kedudukan : Plaza Kalimas Blok D, Jl. Inspeksi
Saluran Kalimalang. Bekasi Timur, Jawa Barat, Indonesia.
Jenis Koperasi : Simpan Pinjam
2.
Menetapkan susunan Pengurus
Koperasi Simpan Pinjam :
Ketua : Fahmi Fazarudin
Sekretaris : Iklima Fitri Rahmatiah
Bendahara : Winda Novriani
3.
Memberi kuasa kepada
orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta Pendirian
Koperasi Simpan Pinjam “Mahasiswa Cemerlang” sampai memperoleh status Koperasi
berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut perizinan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
“Mahasiswa Cemerlang”
Bekasi, 18 November 2013
Pengurus Koperasi
Simpan-Pinjam (KSP) “Mahasiswa Cemerlang”
Ketua Sekretaris
Bendahara
Fahmi Fazarudin Iklima Fitri Rahmatiah Winda Novriani
SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI
Nama :
Fahmi Fazarudin
NPM :
12212647
Dengan ini
kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi konsumsi untuk
mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang
konsumsi yang berupa sebagai berikut
.
1. Nama
Koperasi :
Mahasiswa Cemerlang
2. Kegiatan
usaha :
Simpan-Pinjam
Demikiansuratperizinan
kamiuntukmendirikankoperasi. Agar terselenggaranyakoperasi kami
mohonperizinandaribapak/ibu.
Bekasi,
18
November 2013
Yang
menerima izin Yang memberi izin
(Fahmi Fazarudin ) (Dede Sumarny)
LEMBAR PENGESAHAN
Bekasi, 18 November 2013
Ketua, Sekretaris,
(Fahmi Fazarudin) (Iklima Fitri Rahmatiah)
Bendahara,
(Winda Novriani)
X.
PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan
permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan.
Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan
tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya
menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan masyarakatdapat dan
permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami.
Kami menyadari bahwa proposal yang kami buat
ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangat kami
perlukan karna kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal
ini kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam
pembuatan proposal ini.
Bekasi,
18 November 2013
Ketua Sekretaris
Fahmi Fazarudin Iklima Fitri Rahmatiah