Jumat, 29 November 2013

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah tangga koperasi mahasiswa cemerlang

Nama : Muchamad Ansori
NPM : 14212739
Kelas : 2EA18
Nama Aggota kelompok 3 koperasi mahasiswa emerlang :
  • Indra oktavianto         ( 13212703 )
  • Kemal pradana         ( 14212046 )
  • Lany nurwidyastuti    ( 14212158 )
  • Muchamad Ansori    ( 14212739 )
B A B  III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4

            Tujuan didirikan Mahasiswa Cemerlang adalah untuk :

1.      Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.
2.      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional

Pasal 5

            Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KOPERASI Mahasiswa Cemerlang            menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1.      Melaksanakan kegiatan usaha Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya:

a)      Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dari anggota dan calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b)      Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya

2.      Melaksanakan kegiatan usaha pemasaran / distribusi
3.      Melaksanakan kegiatan usaha jasa
4.      Mengadakan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha anggota.
5.      Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dapat membuka peluang usaha dengan bukan anggota.
6.      Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (6), KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya baik didalam negeri maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
7.      KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota, sedangkan untuk kegiatan Unit Simpan Pinjam dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas di wilayah keanggotaannya.
8.      Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Simpan Pinjam.
9.      KOPERASI Mahasiswa Cemerlang harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dan disahkan oleh Rapat Anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI “MAHASISWA CEMERLANG”

Menimbang     : Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam
  Menjabarkan Anggaran Dasar perlu dibutuhkan Anggaran Rumah
Tanggauntuk pedoman dalammelaksanakan AD/ART Koperasi
  Mahasiswa Cemerlang.

: Bahwa ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran
DasarKoperasi Cemerlang

            Mengingat       : 1. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
                                      2. Anggaran Dasar Koperasi Cemerlang
                                     3. Keputusan Rapat Pengurus tanggal 5 November 2013

            Mendengarkan            : Pendapat dan saran dari Pembina dan Anggota dalam Rapat Khusus
                                    Pembahasan ART  koperasi Mahasiswa Cemerlang

Memutuskan :

            Menetapkan    : Anggaran Rumah Tangga Koperasi Mahasiswa Cemerlang sebagai                                                  berikut

Pembukaan

            Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Mahasiswa Cemerlang ada pasal-         pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus,       maka perlu disusun adanya anggaran rumah tangga koperasi mahasiswa cemerlang.
                        Bahwa ART ii merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya     meningkatkan kinerja organisasi dengan mngatur tata kerja untuk memberikan pedoman   kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan roda organisasi Koperasi mahasiswa      cemerlang, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.
Pasal 37

1.         Jelas
2.      Pemilihan pengawas dapat ditentukan secara demokratis dan tata cara pemilihan diatur oleh  ART.
Tata cara pemilihan pengawas :
a)      Pemilihan pengawas dapat ditentukan oleh Tim yang disetujui oleh 50% lebih satu dari peserta yang hadir.
b)      Figur yang dapat dipilih sebagai pengawas harus mewakili dari koperasi Primer Pegawai RI yang telah menjadi anggota koperasi Mahasiswa Cemerlang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar