Nama : Muchamad Ansori
NPM : 14212739
Kelas : 2EA18
Nama Aggota kelompok 3 koperasi mahasiswa emerlang :
- Indra oktavianto ( 13212703 )
- Kemal pradana ( 14212046 )
- Lany nurwidyastuti ( 14212158 )
- Muchamad Ansori ( 14212739 )
B
A B III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
4
Tujuan
didirikan Mahasiswa Cemerlang adalah untuk :
1.
Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah
kerja pada umumnya.
2.
Menjadi
gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
Pasal
5
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KOPERASI Mahasiswa Cemerlang menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
kegiatan usaha Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha
lainnya:
a)
Menghimpun
simpanan berjangka dan tabungan KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dari anggota dan
calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b)
Memberikan
pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya
2.
Melaksanakan
kegiatan usaha pemasaran / distribusi
3.
Melaksanakan
kegiatan usaha jasa
4.
Mengadakan
pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan
pengembangan usaha anggota.
5.
Dalam
hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, KOPERASI Mahasiswa
Cemerlang dapat membuka peluang usaha dengan bukan anggota.
6.
Dalam
rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai
dengan ayat (6), KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dapat melakukan kerjasama dengan
Koperasi dan Badan Usaha lainnya baik didalam negeri maupun diluar wilayah
Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
7.
KOPERASI
Mahasiswa Cemerlang dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan ditempat lain,
baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau
perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota, sedangkan untuk kegiatan
Unit Simpan Pinjam dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu,
Kantor Kas di wilayah keanggotaannya.
8.
Ketentuan
mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga atau Peraturan Khusus Simpan Pinjam.
9.
KOPERASI
Mahasiswa Cemerlang harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness
Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dan disahkan oleh Rapat
Anggota.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI
“MAHASISWA CEMERLANG”
Menimbang : Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja
organisasi khususnya dalam
Menjabarkan Anggaran Dasar perlu dibutuhkan
Anggaran Rumah
Tanggauntuk
pedoman dalammelaksanakan AD/ART Koperasi
Mahasiswa Cemerlang.
: Bahwa ART ini
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran
DasarKoperasi
Cemerlang
Mengingat
: 1. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian
2. Anggaran Dasar Koperasi Cemerlang
3. Keputusan Rapat Pengurus tanggal 5 November
2013
Mendengarkan : Pendapat dan saran dari Pembina
dan Anggota dalam Rapat Khusus
Pembahasan
ART koperasi Mahasiswa Cemerlang
Memutuskan
:
Menetapkan : Anggaran Rumah Tangga Koperasi Mahasiswa Cemerlang sebagai berikut
Pembukaan
Bahwa
berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Mahasiswa Cemerlang ada pasal- pasal yang perlu dijelaskan dalam
bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun adanya anggaran rumah tangga koperasi
mahasiswa cemerlang.
Bahwa ART ii merupakan penjabaran
dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan
kinerja organisasi dengan mngatur tata
kerja untuk memberikan pedoman kepada
pengurus dan anggota dalam menjalankan
roda organisasi Koperasi mahasiswa cemerlang,
sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.
Pasal
37
1.
Jelas
2.
Pemilihan
pengawas dapat ditentukan secara demokratis dan tata cara pemilihan diatur
oleh ART.
Tata
cara pemilihan pengawas :
a)
Pemilihan
pengawas dapat ditentukan oleh Tim yang disetujui oleh 50% lebih satu dari peserta
yang hadir.
b)
Figur
yang dapat dipilih sebagai pengawas harus mewakili dari koperasi Primer Pegawai
RI yang telah menjadi anggota koperasi Mahasiswa Cemerlang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar