Minggu, 13 Oktober 2013

Tugas softskill - Tata Cara Mendirikan Koperasi


Nama  : Muchamad Ansori  
NPM    : 14212739     
Kelas   : 2EA18
Tata Cara Mendirikan Koperasi
 Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

  DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  4. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I.  Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
  5. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
  6. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
  7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
  PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.

  1. Syarat-syarat yang harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah :
    1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
    2. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
    3. Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
    4. Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
    5. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
    6. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
    7. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

  1. Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
    1. Rapat Persiapan
      1. Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
      2. Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
    2. Rapat Pembentukan
      1. Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
      2. Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
      3. Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
      4. Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
      5. Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
      6. Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
      7. Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
      8. Dengan adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang bersangkutan.
  PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
  1. Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
  2. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
    1. Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
    2. Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
    3. Surat Kuasa.
    4. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
    5. Neraca awal koperasi.
    6. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
    7. Susunan Pengurus dan Pengawas.
    8. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
    9. Daftar pendiri.
    10. Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
    11. Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
    12. Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
  3. Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.
  4. Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  5. Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
  6. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
  7. Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
  8. Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
  9. Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
  10. Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
  11. Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
- See more at: http://dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199%20%E2%80%93%20cocho-late.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html#sthash.2oTGlNSy.dpufNama  : Muchamad Ansori  
NPM    : 14212739     
Kelas   : 2EA18
Tata Cara Mendirikan Koperasi

    Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan. Dalam upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.

  DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  4. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I.  Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
  5. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
  6. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
  7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
  PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.

  1. Syarat-syarat yang harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah :
    1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
    2. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
    3. Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
    4. Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
    5. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
    6. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
    7. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

  1. Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
    1. Rapat Persiapan
      1. Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
      2. Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
    2. Rapat Pembentukan
      1. Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
      2. Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
      3. Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
      4. Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
      5. Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
      6. Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
      7. Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
      8. Dengan adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang bersangkutan.
  PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
  1. Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
  2. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
    1. Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
    2. Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
    3. Surat Kuasa.
    4. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
    5. Neraca awal koperasi.
    6. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
    7. Susunan Pengurus dan Pengawas.
    8. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
    9. Daftar pendiri.
    10. Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
    11. Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
    12. Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
  3. Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.
  4. Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  5. Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
  6. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
  7. Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
  8. Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
  9. Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
  10. Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
  11. Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
- See more at: http://dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199%20%E2%80%93%20cocho-late.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html#sthash.2oTGlNSy.dpufNama  : Muchamad Ansori  
NPM    : 14212739     
Kelas   : 2EA18
Tata Cara Mendirikan Koperasi

    Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan. Dalam upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.

  DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  4. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I.  Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
  5. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
  6. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
  7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
  PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.

  1. Syarat-syarat yang harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah :
    1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
    2. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
    3. Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
    4. Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
    5. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
    6. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
    7. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

  1. Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
    1. Rapat Persiapan
      1. Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
      2. Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
    2. Rapat Pembentukan
      1. Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
      2. Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
      3. Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
      4. Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
      5. Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
      6. Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
      7. Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
      8. Dengan adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang bersangkutan.
  PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
  1. Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
  2. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
    1. Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
    2. Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
    3. Surat Kuasa.
    4. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
    5. Neraca awal koperasi.
    6. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
    7. Susunan Pengurus dan Pengawas.
    8. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
    9. Daftar pendiri.
    10. Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
    11. Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
    12. Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
  3. Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.
  4. Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  5. Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
  6. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
  7. Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
  8. Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
  9. Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
  10. Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
  11. Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
- See more at: http://dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199%20%E2%80%93%20cocho-late.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html#sthash.2oTGlNSy.dpufNama  : Muchamad Ansori  
NPM    : 14212739     
Kelas   : 2EA18
Tata Cara Mendirikan Koperasi

    Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan. Dalam upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.

  DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  4. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I.  Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
  5. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
  6. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
  7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
  PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.

  1. Syarat-syarat yang harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah :
    1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
    2. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
    3. Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
    4. Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
    5. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
    6. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
    7. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

  1. Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
    1. Rapat Persiapan
      1. Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
      2. Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
    2. Rapat Pembentukan
      1. Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
      2. Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
      3. Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
      4. Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
      5. Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
      6. Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
      7. Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
      8. Dengan adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang bersangkutan.
  PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
  1. Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
  2. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
    1. Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
    2. Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
    3. Surat Kuasa.
    4. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
    5. Neraca awal koperasi.
    6. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
    7. Susunan Pengurus dan Pengawas.
    8. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
    9. Daftar pendiri.
    10. Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
    11. Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
    12. Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
  3. Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.
  4. Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  5. Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
  6. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
  7. Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
  8. Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
  9. Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
  10. Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
  11. Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
- See more at: http://dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199%20%E2%80%93%20cocho-late.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html#sthash.2oTGlNSy.dpufNama  : Muchamad Ansori  
NPM    : 14212739     
Kelas   : 2EA18
Tata Cara Mendirikan Koperasi

    Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan. Dalam upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.

  DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  4. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I.  Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
  5. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
  6. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
  7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
  PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.

  1. Syarat-syarat yang harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah :
    1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
    2. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
    3. Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
    4. Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
    5. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
    6. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
    7. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

  1. Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
    1. Rapat Persiapan
      1. Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
      2. Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
    2. Rapat Pembentukan
      1. Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
      2. Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
      3. Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
      4. Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
      5. Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
      6. Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
      7. Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
      8. Dengan adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang bersangkutan.
  PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
  1. Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
  2. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
    1. Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
    2. Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
    3. Surat Kuasa.
    4. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
    5. Neraca awal koperasi.
    6. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
    7. Susunan Pengurus dan Pengawas.
    8. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
    9. Daftar pendiri.
    10. Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
    11. Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
    12. Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
  3. Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.
  4. Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  5. Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
  6. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
  7. Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
  8. Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
  9. Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
  10. Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
  11. Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
- See more at: http://dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199%20%E2%80%93%20cocho-late.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html#sthash.2oTGlNSy.dpufNama  : Muchamad Ansori  
NPM    : 14212739     
Kelas   : 2EA18
Tata Cara Mendirikan Koperasi

    Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan. Dalam upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.

  DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  4. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I.  Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
  5. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
  6. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
  7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
  PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.

  1. Syarat-syarat yang harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah :
    1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
    2. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
    3. Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
    4. Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
    5. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
    6. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
    7. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

  1. Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
    1. Rapat Persiapan
      1. Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
      2. Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
    2. Rapat Pembentukan
      1. Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
      2. Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
      3. Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
      4. Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
      5. Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
      6. Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
      7. Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
      8. Dengan adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang bersangkutan.
  PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
  1. Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
  2. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
    1. Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
    2. Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
    3. Surat Kuasa.
    4. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
    5. Neraca awal koperasi.
    6. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
    7. Susunan Pengurus dan Pengawas.
    8. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
    9. Daftar pendiri.
    10. Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
    11. Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
    12. Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
  3. Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.
  4. Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  5. Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
  6. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
  7. Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
  8. Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
  9. Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
  10. Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
  11. Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Sumber 
-http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop
-http://dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199%20%E2%80%93%20cocho-late.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar