Nama : Muchamad Ansori
NPM : 14212739
Kelas : 2EA18
Tata
Cara Mendirikan Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah R.I. Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman
Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I.
Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I.
Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk
Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
PEMBENTUKAN
KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
- Syarat-syarat yang harus dipenui dalam
pembentukan Koperasi adalah :
- Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama.
- Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
- Pendiri koperasi primer adalah warga negara
Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
- Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi
primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk
menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan
manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
- Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi.
- Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
- Rapat Persiapan
- Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi,
para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal
yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain
penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD),
anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk
pembentukan koperasi.
- Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi
dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi
koperasi kepada para pendiri.
- Rapat Pembentukan
- Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat
pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan
keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
- Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh
seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
- Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang
berwenang.
- Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain
mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan
nama pengurus dan pengawas yang pertama.
- Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya
daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud
dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota,
pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya,
pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
- Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib
dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen
rapat pendirian koperasi.
- Berita acara rapat pembentukan koperasi atau
notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat
serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi
dalam rapat pembentukan.
- Dengan adanya Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi
anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki
sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang
bersangkutan.
PENGESAHAN AKTA
PENDIRIAN KOPERASI
- Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat
mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta
Koperasi.
- Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan
melampirkan :
- Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
- Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau
notulen rapat pembentukan koperasi.
- Surat Kuasa.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
- Neraca awal koperasi.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga
tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
- Susunan Pengurus dan Pengawas.
- Daftar hadir Rapat Pembentukan.
- Daftar pendiri.
- Untuk koperasi primer melampirkan foto copy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
- Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan
Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan
pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing
koperasi pendiri.
- Daftar riwayat hidup dan pas foto para
pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
- Pejabat yang berwenang wajib melakukan
penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan
disyahkan.
- Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan
terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi
tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi,
kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
- Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan
bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
- Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan
pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat
mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
- Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan
Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan
Hukum Koperasi.
- Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian
Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
- Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang
diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan
dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI.
- Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI.
- See more
at:
http://dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199%20%E2%80%93%20cocho-late.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html#sthash.2oTGlNSy.dpuf Nama : Muchamad Ansori
NPM : 14212739
Kelas : 2EA18
Tata
Cara Mendirikan Koperasi
Koperasi adalah Badan Usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan. Dalam upaya membangun koperasi
perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan
perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi
dan kaidah-kaidah ekonomi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum
Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi
merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah R.I. Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman
Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I.
Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I.
Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk
Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
PEMBENTUKAN
KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
- Syarat-syarat yang harus dipenui dalam
pembentukan Koperasi adalah :
- Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama.
- Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
- Pendiri koperasi primer adalah warga negara
Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
- Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi
primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk
menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan
manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
- Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi.
- Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
- Rapat Persiapan
- Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi,
para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal
yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain
penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD),
anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk
pembentukan koperasi.
- Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi
dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi
koperasi kepada para pendiri.
- Rapat Pembentukan
- Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat
pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan
keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
- Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh
seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
- Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang
berwenang.
- Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain
mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan
nama pengurus dan pengawas yang pertama.
- Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya
daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud
dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota,
pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya,
pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
- Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib
dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen
rapat pendirian koperasi.
- Berita acara rapat pembentukan koperasi atau
notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat
serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi
dalam rapat pembentukan.
- Dengan adanya Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi
anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki
sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang
bersangkutan.
PENGESAHAN AKTA
PENDIRIAN KOPERASI
- Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat
mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta
Koperasi.
- Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan
melampirkan :
- Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
- Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau
notulen rapat pembentukan koperasi.
- Surat Kuasa.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
- Neraca awal koperasi.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga
tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
- Susunan Pengurus dan Pengawas.
- Daftar hadir Rapat Pembentukan.
- Daftar pendiri.
- Untuk koperasi primer melampirkan foto copy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
- Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan
Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan
pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing
koperasi pendiri.
- Daftar riwayat hidup dan pas foto para
pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
- Pejabat yang berwenang wajib melakukan
penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan
disyahkan.
- Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan
terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi
tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi,
kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
- Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan
bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
- Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan
pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat
mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
- Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan
Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan
Hukum Koperasi.
- Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian
Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
- Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang
diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan
dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI.
- Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI.
- See more
at:
http://dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199%20%E2%80%93%20cocho-late.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html#sthash.2oTGlNSy.dpuf Nama : Muchamad Ansori
NPM : 14212739
Kelas : 2EA18
Tata
Cara Mendirikan Koperasi
Koperasi adalah Badan Usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan. Dalam upaya membangun koperasi
perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan
perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi
dan kaidah-kaidah ekonomi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum
Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi
merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah R.I. Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman
Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I.
Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I.
Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk
Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
PEMBENTUKAN
KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
- Syarat-syarat yang harus dipenui dalam
pembentukan Koperasi adalah :
- Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama.
- Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
- Pendiri koperasi primer adalah warga negara
Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
- Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi
primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk
menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan
manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
- Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi.
- Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
- Rapat Persiapan
- Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi,
para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal
yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain
penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD),
anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk
pembentukan koperasi.
- Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi
dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi
koperasi kepada para pendiri.
- Rapat Pembentukan
- Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat
pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan
keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
- Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh
seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
- Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang
berwenang.
- Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain
mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan
nama pengurus dan pengawas yang pertama.
- Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya
daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud
dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota,
pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya,
pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
- Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib
dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen
rapat pendirian koperasi.
- Berita acara rapat pembentukan koperasi atau
notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat
serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi
dalam rapat pembentukan.
- Dengan adanya Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi
anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki
sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang
bersangkutan.
PENGESAHAN AKTA
PENDIRIAN KOPERASI
- Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat
mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta
Koperasi.
- Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan
melampirkan :
- Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
- Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau
notulen rapat pembentukan koperasi.
- Surat Kuasa.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
- Neraca awal koperasi.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga
tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
- Susunan Pengurus dan Pengawas.
- Daftar hadir Rapat Pembentukan.
- Daftar pendiri.
- Untuk koperasi primer melampirkan foto copy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
- Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan
Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan
pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing
koperasi pendiri.
- Daftar riwayat hidup dan pas foto para
pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
- Pejabat yang berwenang wajib melakukan
penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan
disyahkan.
- Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan
terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi
tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi,
kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
- Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan
bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
- Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan
pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat
mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
- Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan
Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan
Hukum Koperasi.
- Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian
Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
- Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang
diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan
dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI.
- Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI.
- See more
at:
http://dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199%20%E2%80%93%20cocho-late.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html#sthash.2oTGlNSy.dpuf Nama : Muchamad Ansori
NPM : 14212739
Kelas : 2EA18
Tata
Cara Mendirikan Koperasi
Koperasi adalah Badan Usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan. Dalam upaya membangun koperasi
perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan
perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi
dan kaidah-kaidah ekonomi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum
Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi
merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah R.I. Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman
Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I.
Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I.
Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk
Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
PEMBENTUKAN
KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
- Syarat-syarat yang harus dipenui dalam
pembentukan Koperasi adalah :
- Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama.
- Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
- Pendiri koperasi primer adalah warga negara
Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
- Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi
primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk
menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan
manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
- Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi.
- Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
- Rapat Persiapan
- Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi,
para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal
yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain
penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD),
anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk
pembentukan koperasi.
- Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi
dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi
koperasi kepada para pendiri.
- Rapat Pembentukan
- Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat
pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan
keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
- Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh
seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
- Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang
berwenang.
- Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain
mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan
nama pengurus dan pengawas yang pertama.
- Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya
daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud
dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota,
pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya,
pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
- Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib
dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen
rapat pendirian koperasi.
- Berita acara rapat pembentukan koperasi atau
notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat
serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi
dalam rapat pembentukan.
- Dengan adanya Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi
anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki
sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang
bersangkutan.
PENGESAHAN AKTA
PENDIRIAN KOPERASI
- Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat
mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta
Koperasi.
- Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan
melampirkan :
- Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
- Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau
notulen rapat pembentukan koperasi.
- Surat Kuasa.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
- Neraca awal koperasi.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga
tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
- Susunan Pengurus dan Pengawas.
- Daftar hadir Rapat Pembentukan.
- Daftar pendiri.
- Untuk koperasi primer melampirkan foto copy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
- Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan
Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan
pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing
koperasi pendiri.
- Daftar riwayat hidup dan pas foto para
pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
- Pejabat yang berwenang wajib melakukan
penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan
disyahkan.
- Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan
terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi
tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi,
kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
- Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan
bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
- Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan
pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat
mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
- Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan
Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan
Hukum Koperasi.
- Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian
Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
- Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang
diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan
dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI.
- Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI.
- See more
at:
http://dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199%20%E2%80%93%20cocho-late.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html#sthash.2oTGlNSy.dpuf Nama : Muchamad Ansori
NPM : 14212739
Kelas : 2EA18
Tata
Cara Mendirikan Koperasi
Koperasi adalah Badan Usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan. Dalam upaya membangun koperasi
perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan
perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi
dan kaidah-kaidah ekonomi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum
Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi
merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah R.I. Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman
Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I.
Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I.
Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk
Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
PEMBENTUKAN
KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
- Syarat-syarat yang harus dipenui dalam
pembentukan Koperasi adalah :
- Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama.
- Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
- Pendiri koperasi primer adalah warga negara
Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
- Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi
primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk
menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan
manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
- Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi.
- Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
- Rapat Persiapan
- Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi,
para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal
yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain
penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD),
anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk
pembentukan koperasi.
- Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi
dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi
koperasi kepada para pendiri.
- Rapat Pembentukan
- Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat
pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan
keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
- Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh
seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
- Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang
berwenang.
- Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain
mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan
nama pengurus dan pengawas yang pertama.
- Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya
daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud
dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota,
pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya,
pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
- Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib
dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen
rapat pendirian koperasi.
- Berita acara rapat pembentukan koperasi atau
notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat
serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi
dalam rapat pembentukan.
- Dengan adanya Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi
anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki
sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang
bersangkutan.
PENGESAHAN AKTA
PENDIRIAN KOPERASI
- Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat
mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta
Koperasi.
- Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan
melampirkan :
- Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
- Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau
notulen rapat pembentukan koperasi.
- Surat Kuasa.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
- Neraca awal koperasi.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga
tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
- Susunan Pengurus dan Pengawas.
- Daftar hadir Rapat Pembentukan.
- Daftar pendiri.
- Untuk koperasi primer melampirkan foto copy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
- Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan
Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan
pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing
koperasi pendiri.
- Daftar riwayat hidup dan pas foto para
pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
- Pejabat yang berwenang wajib melakukan
penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan
disyahkan.
- Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan
terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi
tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi,
kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
- Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan
bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
- Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan
pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat
mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
- Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan
Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan
Hukum Koperasi.
- Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian
Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
- Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang
diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan
dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI.
- Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI.
- See more
at:
http://dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199%20%E2%80%93%20cocho-late.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html#sthash.2oTGlNSy.dpuf Nama : Muchamad Ansori
NPM : 14212739
Kelas : 2EA18
Tata
Cara Mendirikan Koperasi
Koperasi adalah Badan Usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan. Dalam upaya membangun koperasi
perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan
perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi
dan kaidah-kaidah ekonomi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum
Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi
merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah R.I. Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman
Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I.
Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I.
Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk
Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
PEMBENTUKAN
KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
- Syarat-syarat yang harus dipenui dalam
pembentukan Koperasi adalah :
- Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama.
- Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
- Pendiri koperasi primer adalah warga negara
Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
- Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi
primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk
menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan
manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
- Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi.
- Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
- Rapat Persiapan
- Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi,
para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal
yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain
penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD),
anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk
pembentukan koperasi.
- Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi
dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi
koperasi kepada para pendiri.
- Rapat Pembentukan
- Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat
pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan
keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
- Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh
seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
- Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang
berwenang.
- Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain
mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan
nama pengurus dan pengawas yang pertama.
- Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya
daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud
dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota,
pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya,
pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
- Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib
dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen
rapat pendirian koperasi.
- Berita acara rapat pembentukan koperasi atau
notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat
serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi
dalam rapat pembentukan.
- Dengan adanya Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi
anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki
sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang
bersangkutan.
PENGESAHAN AKTA
PENDIRIAN KOPERASI
- Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat
mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta
Koperasi.
- Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan
melampirkan :
- Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
- Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau
notulen rapat pembentukan koperasi.
- Surat Kuasa.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
- Neraca awal koperasi.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga
tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
- Susunan Pengurus dan Pengawas.
- Daftar hadir Rapat Pembentukan.
- Daftar pendiri.
- Untuk koperasi primer melampirkan foto copy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
- Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan
Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan
pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing
koperasi pendiri.
- Daftar riwayat hidup dan pas foto para
pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
- Pejabat yang berwenang wajib melakukan
penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan
disyahkan.
- Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan
terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi
tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi,
kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
- Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan
bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
- Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan
pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat
mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
- Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan
Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan
Hukum Koperasi.
- Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian
Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
- Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang
diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan
dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI.
- Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI.
Sumber
-http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop
-http://dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199%20%E2%80%93%20cocho-late.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar